pe8:222.1 Penetapan (paññatti) adalah: kehendak yang menguasai ditetapkan sebagai penetapan.
BAGIAN 222
pe8:222.2 Pemikiran (saṅkappana) ditetapkan sebagai penetapan kemelekatan (upādāna).
pe8:222.3 Kecenderungan terpendam (anusaya) ditetapkan sebagai penetapan sebab (hetu).
pe8:222.4 Penegakan kesadaran (viññāṇaṭṭhiti) ditetapkan sebagai penetapan sebab kelahiran kembali (upapattihetu).
pe8:222.5 Kehendak, pemikiran, kecenderungan terpendam, pemotongan, dan penaklukan keinginan serta nafsu—ditetapkan sebagai penetapan.
pe8:222.6 Pada yang pertama, bagi sebagian orang, dengan dua pembalikan, kemunculan bergantungan (paṭiccasamuppāda) adalah penetapan tengah karena kondisi spesifik (idappaccayatā).